Mengenal Kode Etik Bidan yang Perlu Diketahui oleh Calon Bidan

Dalam dunia kesehatan, penerapan kode etik bidan merupakan pondasi penting untuk menjaga kepercayaan pasien kepada bidan, menjaga integritas profesi, serta meningkatkan kualitas atau mutu pelayanan kesehatan.
Kode etik kebidanan bisa menjadi panduan bagi para bidan dalam mengemban tugas atau menghadapi berbagai situasi tertentu yang kemungkinan bisa muncul selama proses pelayanan kebidanan berlangsung.
Mengenal Kode Etik Bidan yang Perlu Diketahui oleh Calon Bidan

Nah, apa saja kode etik kebidanan yang dimaksud? Artikel kali ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu kode etik, enam poin kode etik kebidanan, hingga peran pentingnya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Yuk, simak uraian informasi lebih lanjutnya berikut ini!
Definisi Kode Etik Bidan
Definisi dari kode etik sendiri ialah suatu aturan yang di dalamnya memuat norma-norma dan ketentuan yang harus dipatuhi serta larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap anggota profesi.
Kode etik bidan adalah seperangkat norma atau atau yang harus ditaati oleh bidan dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya dalam bertugas, kode etik ini juga dapat digunakan dalam konteks yang lebih luas. Yakni, dalam kehidupan sehari-hari bidan.
Tujuan adanya kode etik ini ialah agar bidan bisa bertindak sesuai etika dan standar profesional, menghargai hak pasien, serta menjaga martabat profesi.
Penetapan kode etik bidan dilakukan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia oleh organisasi terkait, yakni oleh organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pada tahun 1986.
Kode etik bidan ini mencakup berbagai aspek penting yang mengatur hubungan antara bidan dengan pasien. Di antaranya terkait kompetensi profesional, kerahasiaan pasien, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan tanggung jawab sosial.
Menerapkan kode etik bidan merupakan perkara wajib bagi setiap bidan. Dengan begitu, bidan bisa memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, beretika, dan mengurangi dilakukannya tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi.
6 Kode Etik Bidan
Kode etik kebidanan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) meliputi enam butir bab berikut:
Kewajiban setiap bidan terhadap masyarakat dan klien
Kode etik bidan yang berlaku terhadap klien dan masyarakat ini terdiri dari 6 poin, yaitu:
- Dalam menjalankan tugasnya, setiap bidan harus menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan secara utuh serta menjaga citra atau nama baik bidan.
- Setiap bidan senantiasa menghayati, menjunjung tinggi, dan mengamalkan sumpah jabatan dalam menjalankan tugasnya.
- Dalam melaksanakan tugasnya, bidan senantiasa mengutamakan kepentingan klien, serta menghormati hak klien dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
- Dalam bertugas, bidan senantiasa berpegangan pada tugas, peran, dan tanggung jawab sesuai dengan yang dibutuhkan klien, keluarga, dan masyarakat.
- Dalam pelaksanaan tugasnya, setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dan mendorong masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.
- Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya senantiasa mengedepankan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat berdasarkan kemampuan yang dimilikinya serta kebutuhan yang diperlukan.
Kewajiban setiap bidan terhadap tugas yang diemban
Kode etik terkait kewajiban bidan terhadap tugasnya terdiri dari tiga poin, antara lain:
- Setiap bidan memiliki hak untuk memberikan pertolongan dan kewenangan untuk mengambil keputusan dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal ini ialah keputusan untuk mengadakan konsultasi dan rujukan.
- Setiap bidan harus senantiasa memberikan pelayanan secara paripurna kepada klien, keluarga, dan masyarakat sesuai kebutuhan mereka serta kemampuan profesi yang dimilikinya.
- Setiap bidan senantiasa menjamin atau menjaga kerahasiaan yang dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak klien atau pengadilan untuk hal tertentu.
Kewajiban setiap bidan terhadap profesinya
Kode etik kebidanan pada subbab kewajiban bidan terhadap profesinya ini terdiri dari tiga butir sebagai berikut:
- Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan komunitas kebidanan dalam rangka meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
- Setiap bidan senantiasa terlibat dalam kegiatan penelitian atau kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan kualitas dan citra profesional bidan.
- Setiap bidan senantiasa menampilkan kepribadian yang baik dan memberikan pelayanan berkualitas untuk menjaga nama baik dan citra profesinya.
Kewajiban bidan terhadap rekan sejawat beserta tenaga kesehatan lainnya
Kode etik bidan yang mengatur terkait kewajiban bidan terhadap rekan sejawat dan tenaga medis lainnya terdiri dari dua poin, yakni sebagai berikut:
- Dalam menjalankan tugasnya, setiap bidan harus senantiasa saling menghormati antar teman sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya.
- Setiap bidan harus senantiasa menjalin hubungan yang baik dengan rekan sejawat agar tercipta lingkungan atau suasana kerja yang sesuai.
Kewajiban setiap bidan terhadap diri sendiri
Tidak hanya kewajiban terhadap rekan sejawat dan tenaga kesehatan lainnya, kode etik bidan juga mencakup kewajiban bidan terhadap dirinya sendiri yang mana terdiri dari dua poin berikut:
- Setiap bidan harus senantiasa berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan.
- Agar mampu melaksanakan tugas profesinya dengan baik dan optimal, setiap bidan perlu untuk senantiasa menjaga kesehatannya.
Kewajiban setiap bidan terhadap pemerintah, tanah air, nusa, dan bangsa
Terakhir, kode etik bidan juga memuat tentanh pembahasan terkait kewajiban bidan terhadap pemerintah, tanah air, nusa, dan bangsa. Di dalamnya terdiri dari dua butir poin berikut ini:
- Dalam menjalankan tugas profesinya, setiap bidang senantiasa terlibat dalam mengerahkan pemikirannya kepada pemerintah guna meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kesehatan, terutama untuk pelayanan KIA/KB dan juga kesehatan keluarga.
- Setiap bidan harus senantiasa mengikuti peraturan atau ketentuan-ketentuan dari pemerintah dalam menjalankan tugasnya di bidang kesehatan, terutama ketentuan dalam pelayanan kesehatan keluarga dan KIA/KB.
Peran Kode Etik Kebidanan dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Kode etik bidan memiliki peranan penting dalam rangka meningkatkan mutu atau kualitas pelayanan kesehatan. Berikut ini peran penting kode etik kebidanan yang perlu diketahui oleh setiap bidan:
- Memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi, khususnya untuk pelayanan kesehatan keluarga serta pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Meningkatkan kepercayaan klien dan masyarakat terhadap profesi bidan.
- Mendorong bidan agar senantiasa meningkatkan ilmu pengetahuan dan kompetensi profesi yang dimilikinya.
- Mencegah terjadinya praktik yang tidak etis dan menimbulkan kerugian bagi pasien.
- Sebagai pedoman untuk membantu menyelesaikan permasalahan terkait etika yang mungkin muncul selama proses praktik pelayanan kesehatan.
Nah, demikianlah kode etik bidan yang perlu dipahami dan diterapkan oleh setiap bidan. Berdasarkan penjelasan di atas, kode etik kebidanan ini mencakup enam subbab yang di dalamnya membahas kewajiban-kewajiban bidan kepada berbagai pihak dalam menjalankan tugas profesinya.
Mulai dari kewajiban terhadap dirinya sendiri, kewajiban terhadap klien dan masyarakat, rekan sejawat dan tenaga kesehatan lainnya, kewajiban terhadap tugas, profesi, hingga pemerintah, nusa, bangsa, dan tanah air.
Menjadi seorang bidan merupakan profesi yang mulia. Bidan memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas derajat kesehatan masyarakat, khususnya kalangan ibu dan anak.
Bagi kamu yang bercita-cita menjadi seorang bidan, memahami terkait kode etik bidan ini merupakan langkah penting untuk memastikanmu nantinya bisa mengemban tugas profesi dengan baik. Semoga bermanfaat!


Tuliskan Komentar